Definisi Konsep
Pemasaran : Falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen
merupakansalah satu syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup
perusahaan.
MASYARAKAT modern
adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut masyarakat
konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa
terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperlukan melalui
kegiatan bisnis. Bisnis sudah merasuki seluruh masyarakat dan semua sendi
kehidupan manusia. Karena itu tidak satu orang pun luput dari bisnis itu. Semua
manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau pedagang/produsen itu
sendiri.
Hanya, para pelaku
bisnis/pedagang punya anggapan bahwa mereka sesungguhnya hanya memenuhi
kebutuhan hidupnya. Mereka hanya memenuhi permintaan. Jadi mereka tidak
bertanggung jawab atas sebuah barang/makanan yang merugikan atau berpotensi
merugikan konsumen. Dalam hal ini, bisnis lalu dianggap sebagai suatu aktivitas
netral yang hanya ingin melayani kebutuhan dan permintaan konsumen. Contohnya
dalam kasus makanan yang mengandung zat berbahaya, pedagang hanya memenuhi
kebutuhan dan permintaan konsumen. Bahwa makanan yang mengandung zat berbahaya
merugikan kesehatan manusia, pedagang tidak bertanggung jawab, karena
masyarakat itu sendiri yang membutuhkan, sementara pedagang hanya memenuhi apa
yang dibutuhkan masyarakat.
Sikap netral itu
merupakan salah satu prinsip yang harus dipegang oleh pelaku bisnis/pedagang.
Mereka hanya boleh menawarkan barang yang dibutuhkan manusia dan tidak boleh
”menipu” konsumen untuk membeli atau mengkonsumsi barang yang diinginkannya.
Namun, apakah betul, dalam menawarkan barang dagangannya, pedagang bersikap
netral? Apakah betul bahwa kebutuhan itu ada pada konsumen dan bukan ditawarkan
oleh pedagang/pelaku bisnis? Apakah betul pelaku bisnis/pedagang tidak
”menipu”?Dalam kenyataannya tidak demikian. Kenyataan menunjukkan bahwa dalam
banyak hal pedagang itulah yang menciptakan kebutuhan pada konsumen dan bukan
sekadar memenuhi kebutuhan yang sudah ada. Dalam arti tertentu pedagang
menciptakan (barang termasuk makanan) berbagai kebutuhan masyarakat sambil
menemukan cara yang paling gampang dan pintas untuk meraup keuntungan. Dalam contoh
negatif, mi, bakso dan lain-lain jenis makanan merupakan kebutuhan, oleh
karenanya diciptakan oleh pedagang/pelaku bisnis.
Dengan demikian, tidak
bisa sepenuhnya benar bahwa bisnis bersikap netral. Bahkan, bukan hanya
kehadiran bisnis menciptakan kebutuhan atau permintaan, melainkan melalui iklan
yang gencar (baik iklan dalam bentuk sederhana maupun iklan dengan biaya
tinggi), apa yang semula tidak dibutuhkan menjadi dibutuhkan. Tentu saja tidak
bisa disangkal bahwa bisnis juga punya peranan yang sangat besar dalam membuat
kehidupan manusia modern menjadi jauh lebih menyenangkan dan nyaman. Namun
tidak bisa disangkal pula bahwa bisnis tertentu merusak masyarakat, baik dalam
kaitannya dengan kesehatan, mental, maupun budaya masyarakat. Timbulnya berbagai
penyakit yang sangat dipengaruhi oleh pola konsumsi makanan tidak bisa tidak
merupakan tanggung jawab pedagang atau orang bisnis. Demikian pula, sampai pada
tingkat tertentu orang bisnis membuat masyarakat menjadi sangat konsumtif dan
bahkan sampai pada tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan dan korupsi
hanya demi memenuhi kebutuhan atau permintaan yang dalam banyak hal tidak
begitu diperlukan. Maka, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa bisnis ikut
bertanggung jawab (secara etika) atas baik buruknya masyarakat modern ini.
Harus
Dikendalikan
Bisnis harus dikendalikan dalam batas-batas yang tidak sampai merusak kebebasan dan hak setiap orang: hak pelaku bisnis dan hak konsumen atau hak masyarakat secara keseluruhan. Pada tempat pertama, pelaku bisnis perlu dibuatkan kode etik profesi (sudah selayaknya pelaku bisnis ini diatur dalam suatu kode etik profesi. Karena pelaku bisnis/pebisnis merupakan bagian dari etika sosial yang terdiri dari etika profesi termasuk pelaku bisnis sebagai suatu profesi sama dengan profesi lainnya yang ditujukan untuk orang banyak). Pelaku bisnis diharapkan masih mempunyai kesadaran moral dan tanggung jawab untuk memperhatikan efek negatif dari kegiatan bisnisnya bagi masyarakat, baik menyangkut kesehatan, moral, budaya, sosial dan ekonomi. Diharapkan pelaku-pelaku bisnis masih peka terhadap kepentingan dan keadaan masyarakat untuk tidak sampai merusaknya hanya demi keuntungan bagi dirinya.
Bisnis harus dikendalikan dalam batas-batas yang tidak sampai merusak kebebasan dan hak setiap orang: hak pelaku bisnis dan hak konsumen atau hak masyarakat secara keseluruhan. Pada tempat pertama, pelaku bisnis perlu dibuatkan kode etik profesi (sudah selayaknya pelaku bisnis ini diatur dalam suatu kode etik profesi. Karena pelaku bisnis/pebisnis merupakan bagian dari etika sosial yang terdiri dari etika profesi termasuk pelaku bisnis sebagai suatu profesi sama dengan profesi lainnya yang ditujukan untuk orang banyak). Pelaku bisnis diharapkan masih mempunyai kesadaran moral dan tanggung jawab untuk memperhatikan efek negatif dari kegiatan bisnisnya bagi masyarakat, baik menyangkut kesehatan, moral, budaya, sosial dan ekonomi. Diharapkan pelaku-pelaku bisnis masih peka terhadap kepentingan dan keadaan masyarakat untuk tidak sampai merusaknya hanya demi keuntungan bagi dirinya.
Pada tingkat berikut,
tetap dibutuhkan kebijaksanaan untuk menjinakkan bisnis ini. Dibutuhkan
perangkat legal politis untuk menentukan aturan main yang masih ditoleransi
bagi kepentingan masyarakat atau konsumen. Dibutuhkan peraturan
perundang-undangan yang meletakkan batas-batas minimal yang masih dapat
diterima bagi kegiatan-kegiatan bisnis tertentu dalam kaitannya dengan hak dan
kepentingan masyarakat. Secara kongkret, misalnya, dibutuhkan undang-undang
periklanan, undang-undang tentang kesehatan dan keamanan suatu produk,
undang-undang mengenai mutu produk dan seterusnya. Atau paling kurang, iklan
pelayanan masyarakat sebagai ”imbangan” dari iklan misnis perlu semakin
digencarkan. Misalnya iklan tentang bahaya merokok, bahaya susu formula
dibandingkan dengan ASI, bahaya makanan yang memakai zat pengawet atau makanan
dalam kaleng dan semacamnya. Ini penting untuk mengamankan kepentingan
masyarakat banyak, agar konsumen tidak dirugikan baik dalam jangka pendek
maupun dalam jangka panjang.
Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara
produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual
didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan
tersebut merupakan hubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di
atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu,
masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.Gerakan
Konsumen
Kewajiban produsen dan
konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan
diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena
alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen. Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen. Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3.
Konsumen adalah Raja ?
Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya
menempatkan konsumen pada sebagai raja.
Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban
untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan
yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam
duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Beberapa contohnya adalah : Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus- menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.
Daging sisa atau bekas dari hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun fakta menyebutkan bahwa dikawasan cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah. Dalam pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan- tahapan yang ia lakukan, yaitu ; Limbah daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi. Dan hal yang lebih mengejutkan lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5 (lima) tahun lebih.
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id